Mau Tahu Skor BI Checking Kamu? Online Aja, Cuma Pakai KTP
Benarkah pemeriksaan Bank Indonesia alias BI checking menjadi syarat bekerja saat ini? Berawal dari cuitan seorang netizen pada Twitter, lima orang fresh graduate mendaftar kerja di kantornya. Sayangnya, kelima orang tersebut sama sekali nggak ada yang diterima karena masalah BI checking dapat skor 5.
Nggak menunggu waktu lama, berita ini menjadi heboh diperbincangkan warganet. Kemudian, beberapa orang bilang mendengar kejadian serupa, banyak yang kurang setuju, dan ada pula yang takut ketika melamar pekerjaan nantinya. Tapi, kenapa sih BI checking ini perlu dilakukan?
Nah, kalau Teman SUPERjuangan penasaran, juga dengan cara melihat BI checking sebelum melamar kerja. Tenang, Supermin selalu punya jawaban untuk yang kamu cari. Berikut selengkapnya kita akan mengulas apa itu BI checking hingga cara cek BI checking sendiri.
Apa itu BI Checking?
Dulu sesuai namanya, BI checking di bawah tanggung jawab Bank Indonesia. Kamu mungkin udah familiar sama istilah Sistem Informasi Debitur atau SID. Tapi sekarang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Perubahan ini mulai per tanggal 1 Januari 2018.
Sementara itu, belum selesai dari lamaran kerja ditolak yang viral, seorang pegawai dengan gaji cukup besar, pengajuan kartu kredit justru gagal. Usut punya usut karena BI checking yang ternyata dapat skor buruk. Hmm, sebenarnya apa itu BI checking sih, Teman SUPERjuangan?
Secara sederhana, BI checking adalah informasi debitur individual yang mencatat pembayaran kredit seseorang. Nantinya bakal ketahuan, macet atau lancar. Semua orang yang sudah pernah mendapatkan persetujuan pinjaman diberikan skor.
Skor BI checking bagi masing-masing orang akan berdasarkan kategori di bawah ini.
• Skor 1: kredit lancar, selalu membayar cicilan setiap bulan termasuk bunga hingga lunas tanpa pernah menunggak
• Skor 2: kredit dalam perhatian khusus, tercatat menunggak cicilan sampai 90 hari
• Skor 3: kredit tidak lancar, tercatat menunggak cicilan dari 91 sampai 120 hari
• Skor 4: kredit diragukan, tercatat menunggak cicilan dari 121 sampai 180 hari
• Skor 5: kredit macet, tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Fungsi BI Checking
Seperti yang kita tahu, saat pengajuan kredit di Bank harus ada BI checking. Ribet banget nggak sih? Komentar ini sering Supermin temukan dalam konten keuangan. Tunggu dulu, coba kita bahas bareng-bareng fungsi BI checking, yuk.
BI checking merupakan langkah yang penting dalam proses pemberian kredit guna memastikan calon peminjam mampu mengganti kembali apa yang dipinjam tersebut. Dalam hal ini, BI checking bisa mencegah risiko kredit yang tidak diinginkan bagi peminjam itu sendiri.
Di samping itu, cek BI checking juga membantu mengatur pengeluaran sehingga tidak terjadi kelebihan utang yang merugikan pihak peminjam. Oleh sebabnya, bank akan menilai riwayat kredit yang ada melalui cek BI checking.
Tapi, gimana sama lowongan kerja, apa hubungannya? Nah, beberapa perusahaan besar sekarang sudah menerapkan proses cek BI checking sebagai syarat masuk kerja. Alasannya, perusahaan mau merekrut calon karyawan yang berintegritas, lalu mengetahui kebiasaan kita dalam mengelola keuangan.
Terutama untuk posisi yang butuh reputasi finansial yang baik dong. Apalagi belum lama ini juga marak pinjol alias pinjaman online. Walaupun sebenarnya nggak ada larangan kita punya cicilan. Kalau Sistem Layanan Informasi Keuangan mengatakan lancar, justru itu menjadi nilai positif bagi perusahaan untuk merekrut kita loh.
Syarat Cek BI Checking Online
Ada banyak sekali cara melihat BI checking, baik bagi lembaga bank atau non-bank, maupun lembaga keuangan yang akan disediakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Eits, kita pun bisa coba cara cek BI checking sendiri, bahkan ada cara cek BI checking online yang mudah.
Cara cek BI checking sendiri ini bisa menjadi patokan kamu sebelum mengambil pinjaman atau cicilan. Bahkan, wajib mengeceknya khawatir data kita dipakai orang lain, padahal nggak pernah punya pinjaman kan. Nah, buat Teman SUPERjuangan yang mau cek BI checking online, lengkapi dokumen berikut.
Debitur perorangan:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dibutuhkan KTP
• Warga Negara Asing (WNA) dibutuhkan Paspor.
Debitur badan usaha:
• Identitas pengurus berupa KTP untuk WNI, dan Paspor untuk WNA
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
• Salinan Akta Pendirian atau anggaran dasar pertama
• Salinan perubahan terakhir dari anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha
Posting Komentar untuk "Mau Tahu Skor BI Checking Kamu? Online Aja, Cuma Pakai KTP"